Pancasila, Fatwa MUI dan Netizen di Indonesia
“ Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. “ ( QS Al Hujurat ayat 6 )
Pertengahan bulai Mei 2017, MUI mengeluarkan Fatwa yang bikin heboh netizen di Indonesia. Mungkin baru kali ini fatwa yang dikeluarkan MUI mendapat respon yang sangat positif para pengguna internet di Indonesia. Bahkan lebih jauh lagi, banyak di antaranya yang menjadi sukarelawan (tanpa diminta) ikut mensosialisasikan fatwa tersebut. Kemenkominfo sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam arus informasi, tentu tidak ingin ketinggalan. Fatwa tersebut disambut dengan tangan terbuka dan bahkan menurut Menkominfo Rudiantara fatwa tersebut bisa jadi acuan untuk peraturan perundang-undangan. Bisa menjadi acuan revisi PP 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Dalam beberapa tahun terakhir kondisi jagat dunia maya Indonesia yang sekarang sangat memprihatinkan. Di media sosial hampir setiap saat kita disuguhkan berbagai macam berita yang tidak jelas asalnya. Para pengguna sosial media bahkan saling menghujat, melontarkan fitnah, menyebar kebencian terhadap orang/kelompok yang tidak berseberangan. Nilai Pancasila terutama sila ketiga (Persatuan Indonesia) seakan telah hilang. Media sosial yang seharusnya bisa mempersatukan bangsa ini seakan jadi senjata penghancur persatuan tersebut.
Kemajuan teknologi informasi di Indonesia memang seakan tidak dibarengi kesiapan manusianya. Pemanfaatan media sosial dalam menyampaikan informasi tentunya membawah pengaruh yang sifatnya positif maupun negative, tergantung dari penggunanya. Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa pemanfaatan media sosial sebagai media alternatif dalam menyampaikan informasi lebih banyak membawa efek negatif dalam kehidupan masyarakat, apalagi masyarakat kita yang mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya provokatif dan gampang dibohongi. Penyampaian informasi melalui media sosial berlangsung bebas tanpa kontrol dan cenderung kebablasan, mulai dari penggunaan Bahasa maupun konten berita atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berita-berita bohong yang beredar di masyarakat semakin merajalela dan biasanya yang menjadi sasaran Hoax adalah pemerintah.
Hal di atas mengundang keprihatinan MUI sebagai lembaga keagamaan di Indonesia. Jika biasanya MUI mengeluarkan fatwa tentang mutsyabih (ayat-ayat yang belum jelas maknanya bagi orang awam), kali ini MUI mengeluarkan fatwa di wilayah yang muhkam (ayat-ayat yang sudah jelas maknanya). Kandungan Fatwa MUI dalam bermuamalah, terutama dalam bermedia sosial, jika dicermati dengan baik, terutama oleh umat Islam, hal-hal yang ada di dalam fatwa tersebut sangat terang benderang di jelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satunya seperti yang ada di awal tulisan ini.
Fatwa MUI ini menjadi salah satu pintu Kemenkominfo untuk kembali mensosialisasikan UU ITE di Indonesia. Kemenkominfo segera bergerak cepat, agar nilai-nilai Pancasila yang dulu sudah ada, tidak tergerus dengan kelakuan para netizen yang ingin mengadu domba, memecah belah bangsa ini.
Bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, Kemenkominfo mengadakan diskusi dengan netizen yang ada di Makassar. Mengangkat tema “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bermedia Sosial” Kemenkominfo menggandeng para blogger #temublogger #pancasila untuk ikut mensosialisasikan fatwa-fatwa tersebut. Hadir sebagai nara sumber antara lain :
1. Dr. Heri Santoso yang merupakan Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Dalam paparannya beliau ada 3 hal, yaitu Merealisasikan cita-cita bangsa (merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur), Adanya kerapuhan internal (korupsi, kolusi, reproduksi, kekerasan, sex bebas, narkotika), dan Proxy War (terorisme, HAM, disintegrasi bangsa, komunisme, dan lain-lain.)
2. Prof. Dr. H. Muhammad Galib, M.MA. Sekretaris Umum MUI Prov. Sulawesi SelatanBeliau menjelaskan baru kali ini MUI mengeluarkan satu fatwa yang menghasilkan sampai 17 lembar. Ini karena banyaknya hal-hal yang diuraikan dalam fatwa tersebut.
3. Bapak Handoko yang merupakan Tim Komunikasi Presiden menjadi nara sumber terakhir tampil membawakan materi tentang langkah-langkah dan pencapaian yang sudah diambil pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Tahun pertama (2015) dianggapn sebagai pondasi dalam menjalankan pemerintahannya. Di tahun kedua (2016) dilakukan percepatan di 3 hal, yaitu infrastruktur, pembangunan manusia, deregulasi ekonomi). Di tahun ke-3 (2017) dilakukan pemerataan dalam berbagai bidang.
Sebelum masuk ke acara inti yang menghadirkan para narasumber di atas, hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Prov. Sulsel, Ir. H. Andi Hasdullah, M.Si untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menginformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian juga akan melaksanakan Literasi Pengguna Media Sosial pada tanggal 18 April 2017 bertempat di Balai Manunggal Jenderal M. Jusuf, yang ditandai dengan Launching Gerakan Pengguna Media Sosial “Ayo Santun di Media Sosial”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para netizen, khususnya kalangan mahasiswa agar dalam memanfaatkan media sosial terutama penggunaan kata-kata lebih menjunjung tinggi etika kesopanan, budaya dan tetap mencermati konten informasi yang disampaikan dan menghindari berita bohong (Hoax). Kegiatan literasi ini adalah merupakan jawaban terhadap persoalan semakin maraknya penyalahgunaan penggunaan media sosial. Acara kemudian dibuka oleh Direktur Kemitraan Komunikasi Kemenkominfo Drs. Dedet Surya Nandika.
Semoga dengan adanya diskusi ini, blogger bisa berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang posifit, sehingga netizen Indonesia bisa lebih dewasa dalam bermedia sosial. Tidak ada lagi penyebaran kebencian, informasi palsu, ujaran kebencian dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Saatnya kita kembali ke nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apalagi tahun ini, pekan pancasila mulai digalakkan. Dan tim Presiden telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Jadi, jangan macam-macam dengan Pancasila.